Lagi, Polisi Sita Rp 87 Miliar Harta Gayus

Lagi, Polisi Sita Rp 87 Miliar Harta Gayus
Lagi, Polisi Sita Rp 87 Miliar Harta Gayus
JAKARTA -- Upaya polisi untuk mengungkap dugaan harta ‘’haram’’ yang dimiliki Gayus Tambunan terus dilakukan. Selain memeriksa saksi dan para tersangka, penyitaan aset  tersangka penjarah uang negara itu juga terus dilakukan. Hingga kini polisi telah menyita sekitar Rp 87 miliar aset milik mantan pegawai pajak golongan tiga itu.

Kepala biro penerangan masyarakat Divhumas Polri Brigjen (Pol) Ketut Untung Yoga, menyebut aset tersebut berupa uang tunai yang tersimpan dalam bentuk deposito dan tabungan di sejumlah bank Nasional serta saham dan lainnya.

Pundi-pundi Gayus itu antara lain saham elektronik trading salah satu perusahaan sebanyak 15.188.000 lembar dengan nilai sekitar Rp 7 miliar. Ada juga uang tunai dalam bentuk dolar Amerika dengan rincian USD 56.096 yang tersimpan di BRI dan senilai USD 2.972 di Bank Mandiri. Ada juga dalam bentuk deposito rupiah Rp 500.9997.260 di CIMB Niaga dan Rp 500 juta di Bank Mandiri.

Sementara untuk tabungan rupiah Rp 311.270.735 dan senilai Rp 129.661.172 di Bank Mandiri atas nama dirinya. Selain itu turut juga disita rekening atas nama Milana istri Gayus dengan nominal Rp.125. 107.806 di CIMB Niaga dan 1.3 miliar di BII.

Ada juga saham lainnya sebanyak 17.438.091 lembar di BEJ dan tabungan lainnya di BCA cabang Bintaro. "Juga satu unit tanah rumah dan bangunan di Kelapa Gading itu,’’ ujar Yoga di Mabes Polri, Senin (29/11)

JAKARTA -- Upaya polisi untuk mengungkap dugaan harta ‘’haram’’ yang dimiliki Gayus Tambunan terus dilakukan. Selain memeriksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News