Lahan DL Sitorus Dieksekusi, Petani Marah

Lahan DL Sitorus Dieksekusi, Petani Marah
Lahan DL Sitorus Dieksekusi, Petani Marah
MEDAN-- Setelah sekian lama tertunda, Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) akhirnya berhasil mengeksekusi lahan yang sebelumnya dikelola Darianus Lungguk Sitorus pada 26 Agustus 2009. Hanya saja, potensi konflik di lapangan tetap saja ada. Pasalnya, eksekusi lahan seluas 47.000 hektar yang dikelola PT Torganda dan PT Torus Ganda di Padang Lawas itu disambut protes para petani sawit yang terwadahi dalam KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub.

Kemarahan para petani sawit yang selama ini merasa nyaman karena dilibatkan DL Sitorus untuk menggarap lahan itu diungkapkan dengan mendatangi kantor Posmetro Medan (JPNN) di gedung Graha pena Medan, kemarin. Mereka menilai, eksekusi melanggar undang-undang. Karenanya, mereka mendesak Pengadilan Tinggi (PT) Sumut selaku pengawas untuk membuat keputusan membatalkan eksekusi.

Menurut Pengetua  Masyarakat Koperasi KPKS Bukit Harapan Desa Simangambat Ujung Batu, Haji Sotar Nasution, eksekusi telah dilakukan tanggal 26 Agustus lalu. Tapi petugas Kajaksaan Hendry Silitonga dinilai terlalu gegabah dan terburu-buru melakukan eksekusi tersebut. “Mestinya kejaksaan harus memberitahu lebih dulu kepada kami selaku pemilik lahan sebelum mengeksekusi. Selain itu juga melakukan peninjauan ke lokasi objek perkara. Supaya jelas mana saja batas yang akan dieksekusi. Itu diatur oleh Undang-undang. Bukan main labrak seenaknya,” kata Haji Sotar Nasution.

“Mestinya kejaksaan harus memberitahu lebih dulu kepada kami selaku pemilik lahan sebelum mengeksekusi. Selain itu juga melakukan peninjauan ke lokasi objek perkara. Supaya jelas mana saja batas yang akan dieksekusi. Itu diatur oleh Undang-undang. Bukan main labrak seenaknya,” kata Pengetua Masyarakat Koperasi KPKS Bukit Harapan Desa Simangambat Ujung BatuHaji Sotar Nasution.

MEDAN-- Setelah sekian lama tertunda, Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) akhirnya berhasil mengeksekusi lahan yang sebelumnya dikelola Darianus Lungguk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News