Lampu Merah Penerimaan Negara

Oleh; Dradjad Wibowo PhD*

Lampu Merah Penerimaan Negara
Lampu Merah Penerimaan Negara

jpnn.com - TANGGAL 25 Maret ini adalah hari terakhir pembayaran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP). Untuk WP Badan, batas waktunya adalah 25 April.

Berdasarkan data dan analisis Dradjad Wibowo & Partners (DWP), situasi penerimaan negara khususnya dari pajak, benar-benar sangat mengkhawatirkan. Jika ditambah dengan bakal anjloknya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minyak dan gas, maka penerimaan negara dan APBN boleh dikatakan sudah berada di lampu merah.

Masalahnya, pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya terlalu banyak ribut di bidang politik dan hukum, sehingga lalai terhadap ancaman di bidang ekonomi. Padahal, stabilitas APBN menghadapi ancaman serius akibat depresiasi Rupiah dan anjloknya harga minyak. Jika tidak segera ditangani, Indonesia bisa menghadapi krisis APBN pada tahun ini.

Data yang kami dari sumber-sumber pemerintah menunjukkan, penerimaan pajak per 24 Maret 2015 baru mencapai Rp 172,06 triliun, atau 13,29 persen dari target Rp 1294 triliun. Dalam hal PPh non-migas, dari target Rp 671,2 triliun, realisasinya baru Rp 107 triliun atau sekitar 16 persen.

Sementara untuk PPN baru terealisasi Rp 63,3 triliun atau sekitar 11 persen dari target Rp 576,5 triliun. Sisanya adalah dari pajak-pajak yang lain.

Yang lebih mengkhawatirkan, realisasi penerimaan pajak tahun 2015 ini bahkan lebih rendah dari realisasi tahun 2014 untuk periode yang sama. Selama Januari-Februari misalnya, realisasi 2015 hanya sekitar 60 persen dari tahun 2014. Selama bulan Maret 2015, hingga tanggal 24 Maret baru terealisasi Rp 39 triliun.

Dengan tren itu, shortfall penerimaan pajak 2015 bisa sangat besar sekali, karena berpotensi menjadi yang terbesar dalam sejarah, yaitu antara Rp 270 triliun-Rp 360 triliun.

Kondisi di atas sangat berbahaya. Pertama, rendahnya realisasi penerimaan menjatuhkan realisasi belanja negara. Pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja pun terancam turun. Jika kondisi di atas tidak segera diatasi, pertumbuhan ekonomi berisiko turun menjadi 5 persen atau lebih rendah.

TANGGAL 25 Maret ini adalah hari terakhir pembayaran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP). Untuk WP Badan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News