Langgar Syariah, Pasangan Gay Asal Sumut Dicambuk 85 Kali di Aceh
Kamis, 18 Mei 2017 – 20:01 WIB
“Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwath. Menghukum terdakwa dengan hukuman cambuk di depan umum sebanyak 85 kali cambuk,” kata Khairil Jamal.
Terdakwa juga diminta untuk tetap berada di dalam tahanan hingga eksekusi cambuk dilakukan. Terkait putusan tersebut, terdakwa MT meminta agar dirinya dihukum dengan hukuman seringan-ringannya.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 80 kali cambuk dikurangi masa tahanan.
Keduanya dinilai melanggar dituntut melanggar pasal 63 ayat (1) junto pasal 1 angka 28 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.(ibi/mai)
Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis masing-masing 85 kali cambuk terhadap dua pria yang kepergok melakukan hubungan seks sesama jenis
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
- Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh
- Basarnas Mengevakuasi 3 Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh
- Januari-Maret 2024, Bea Cukai Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh