Langkah yang Harus Dilakukan PNS jika Mendapat Kiriman Bingkisan Lebaran

Langkah yang Harus Dilakukan PNS jika Mendapat Kiriman Bingkisan Lebaran
Kapuspen Kemendagri Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pamerintah Daerah mendukung upaya pencegahan gratifikasi.

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 003.2/3975/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan kepada gubernur dan Ketua DPRD Provinsi di seluruh Indonesia, serta Surat Edaran Nomor 003.2/3976/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada Bupati/Walikota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan, Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut surat Ketua KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01- 13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 hal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.

Kepala daerah dan ketua DPRD diminta menginstruksikan kepada seluruh PNS/Anggota DPRD, mengenai lima point di bawah ini.

BACA JUGA: Oesman Sapta Odang Pusing Lihat Istrinya Mengomel, Uring-uringan

Pertama, menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kedua, apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaanya.

Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.

Kemendagri mendorong seluruh PNS di daerah agar menolak gratifikasi terutama mendekat lebaran 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News