Lapor Pak Menteri, Masih Ada PPDB 2019 SD Negeri Terapkan Tes Calistung

Lapor Pak Menteri, Masih Ada PPDB 2019 SD Negeri Terapkan Tes Calistung
PPDB SD Negeri dilarang gunakan tes calistung. Ilustrasi Foto: dok.JPG

jpnn.com, PASURUAN - Kemendikbud sudah melarang seleksi PPDB (penerimaan peserta didik baru) tingkat SD negeri menerapkan tes membaca dan berhitung alias calistung.

PPDB SD harus menyeleksi calon siswa dengan sistem zonasi dan kategori usia yang mencukupi.

Kenyataannya, tes calistung masih ditemui di beberapa SD di Kota Pasuruan, Jatim. Sekolah yang menggelar tes calistung ini membalutnya dengan nama tes wawancara atau kecakapan.

Itulah yang terpantau Jawa Pos Radar Bromo selama PPDB SD di akhir Mei lalu. Sejatinya, PPDB di kota mulai dibuka 28 dan 29 Mei. Sejumlah sekolah bahkan meminta agar orangtua datang untuk mengambil formulir, sesuai tanggal pembukaan pendaftaran.

Padahal, di akhir Mei lalu kegiatan belajar mengajar (KBM) semester akhir masih berlangsung sebelum libur Lebaran. Bahkan, masih berlangsung ujian SD.

BACA JUGA: Tentang PPDB 2019 Jalur Zonasi Kategori Mitra Warga

Tetapi, ada pula SD Negeri yang membuka pendaftaraan lebih awal. Tilik saja SDN Kebonagung, Purworejo, Kota Pasuruan. Sepekan sebelum pendaftaran dibuka, Jawa Pos Radar Bromo sudah mencoba ke SD tersebut untuk mengambil formulir. Sayang saat ditemui, Kalis, selaku panitia PPDB mengatakan, formulir sudah habis. Sehingga, sekolah menolak ada pendaftar baru.

“Dari sekolah kami sebenarnya menerima 150 siswa untuk 5 kelas. Namun, Sabtu lalu (11/5) formulir sudah habis diambil sebanyak 250 lembar,” terangnya.

SD Negeri yang menggelar tes calistung ini membalutnya dengan nama tes wawancara atau kecakapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News