Laporan Dana BOS Diubah jadi Per Semester
Sabtu, 07 Mei 2011 – 00:37 WIB
JAKARTA -- Kelambatan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) direspon Mendagri Gamawan Fauzi dengan mengubah Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Perubahan akan diarahkan agar proses pencairan dana BOS bisa cepat dan masa untuk membuat laporan pertanggungjawabannya diperlonggar. Disebutkan, hingga Jumat sudah ada sekitar 100 kabupaten/kota yang sudah mencairkan dana bos untuk triwulan kedua. "Yang belum 391 lah," ujar Gamawan.
Semula, pertanggungjawaban harus dilakukan per triwulan, ke depan akan diperlonggar menjadi per semester atau per enam bulan.
"Aturan di Permendagri Nomor 13, kita sedang melakukan kajian, kita perlonggar lagi agar pencairan lebih mudah. Pertanggungjawabannya kan per triwulan, sekarang kita beri kelonggaran jadi enam bulan laporannya," terang Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/5).
Baca Juga:
JAKARTA -- Kelambatan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) direspon Mendagri Gamawan Fauzi dengan mengubah Permendagri Nomor 13 Tahun
BERITA TERKAIT
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan
- Sinar Primera Group Wakafkan Al-Qur'an sebagai Dukungan pada Pendidkan Agama
- Kantongi SK Mendikbudristek, Uhamka Resmi Buka Program S3 Prodi Pendidikan