Laporan Terhadap Kapitra Harus Dikebut Seperti Habib Bahar

Laporan Terhadap Kapitra Harus Dikebut Seperti Habib Bahar
Kapitra Ampera. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni mendesak Bareskrim Polri bisa bergerak cepat mengusut laporan yang mereka layangkan kepada Kapitra Ampera yang diduga akan memecahkan kepala kliennya.

Dia menyebut, Bareskrim harus mengebut pengusutan kasus itu sama dengan yang dilakukan terhadap Habib Bahar bin Smith.

“Harapan kami, kasus ini tidak di-gap bahwa kasus ini harus segera diproses dan tangkap Kapitra Ampera jika sudah memenuhi syarat," papar dia.

Dia menekankan agar tak ada lagi diskriminasi hukum menimpa warga negara Indonesia.

"Seperti Habib Bahar bin Smith beliau langsung ditangkap langsung ditahan segera diadili. Nah, saya kira ini kami menuntut hal yang sama. Bahwasanya di mata hukum, semua warga negara memiliki hak yang sama,” tegas dia.

Diketahui, Kapitra Ampera yang juga caleg dari PDI Perjuangan itu dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 182 KUHP tentang lawan tanding perkelahian. Dia diduga mengancam Eggi dan akan memecahkan kepalanya. (cuy/jpnn)


Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni mendesak Bareskrim Polri bisa bergerak cepat mengusut laporan yang mereka layangkan kepada Kapitra Ampera.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News