Layanan Dasar Kesehatan dan Pendidikan Syarat Ciptakan Generasi Sehat Cerdas

Layanan Dasar Kesehatan dan Pendidikan Syarat Ciptakan Generasi Sehat Cerdas
Ilustrasi kemiskinan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia dalam pandangan Bank Dunia diakui telah menjadi bagian dari 20 negara dengan pertumbuhan ekonomi terbesar dunia. Namun di saat yang sama World Bank mencatat per September 2016, sebanyak 27,76 juta atau 10,70 persen penduduk Indonesia masih tergolong miskin.

Bahkan lebih dari seperempat atau 68 juta penduduk RI sangat rentan untuk kembali jatuh miskin lantaran hidup tidak jauh dari batas garis kemiskinan. Kondisi ini disadari betul oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Menurut Direktur Pelayanan Sosial Dasar (PSD) di Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), dr Hanibal Hamidi MKes, tantangan utama yang harus dihadapi Indonesia dalam menanggulangi kemiskinan adalah rendahnya tingkat kesehatan dan pendidikan pada rumah tangga miskin.

Masih tingginya angka mortalitas balita serta rendahnya tingkat penyelesaian pendidikan dasar dan menengah pertama anak-anak di rumah tangga miskin, menjadi isu-isu strategis yang sangat berpotensi menghambat upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia.

"Tanpa disertai upaya peningkatan kesehatan dan pendidikan, terutama kepada anak-anak generasi mendatang yang hidup dalam setiap rumah tangga miskin, upaya untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia bakal sulit dilakukan," ujar Hanibal dalam pidato penutupan Rakornas Generasi Sehat dan Cerdas (GSC) 2017 di Jakarta.

Rakornas GSC ini mengambil tema "Memastikan Pemenuhan Layanan Dasar yang Berkualitas di Desa untuk Terwujudnya Desa Mandiri" berlangsung efektif selama lima hari sejak Jumat hingga Selasa (23/5/2017).

Salah satu upaya peningkatan layanan sosial dasar di desa, Direktorat PSD menginisiasi program khusus untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu-anak dan pendidikan dasar melalui Generasi Sehat dan Cerdas.

Hanibal menyebutkan, penempatan program GSC di desa tidak keliru lantaran sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. "Kegiatan ini pun sudah diputuskan dalam musyawarah desa dan dianggarkan dalam APBDesa. Lebih dari itu, isu-isu pelayanan sosial dasar sudah diamanatkan UUD RI 1945 sebagai hak dasar warga," kata Hanibal.

Dan yang tak kalah penting, Hanibal mengingatkan, upaya pengentasan kemiskinan dengan cara memudahkan dan mendekatkan layanan dasar bidang kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat desa sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/RPJMN.

Indonesia dalam pandangan Bank Dunia diakui telah menjadi bagian dari 20 negara dengan pertumbuhan ekonomi terbesar dunia. Namun di saat yang sama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News