Layanan Izin Usaha Kemenhub Bertambah

Layanan Izin Usaha Kemenhub Bertambah
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Jumlah izin usaha di bidang perhubungan yang dilaksanakan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bertambah menjadi 13 izin usaha dari sebelumnya hanya delapan.

Penambahan izin usaha itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015, tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.

"Penambahan perizinan di bidang perhubungan yang didelegasikan kepada BKPM tersebut untuk mendorong iklim investasi di lingkungan Kemenhub serta mendorong peningkatan daya saing perekonomian nasional," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, JA Barata di Jakarta, Rabu (13/4).

Kewenangan proses administrasi pemberian izin yang didelegasikan kepada BKPM, sambung Barata, adalah izin usaha di bidang perhubungan yang di dalamnya terkait investasi, tata ruang, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), atau yang menjadi kewenangan pemerintah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Penambahan perizinan yang didelegasikan kepada BKPM tersebut merupakan implementasi dari fokus kerja Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, untuk meningkatkan tata kelola regulasi transportasi, yang berdampak pada peningkatan kualitas dan kapasitas pelayanan jasa transportasi," papar Barata.

Ke-13 izin usaha itu yakni, Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), Penerbitan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS), Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan, Surat Izin Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air dan Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (IUPPAK).

Kemudian, izin Pengusahaan Bandar Udara Komersil (Izin Badan Usaha Bandar Udara, izin Usaha Angkutan Udara, izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi Yang Dilakukan Oleh Usaha Patungan (Joint Venture) atau Yang Berstatus Penanaman Modal Asing, Penetapan Recognized Security Organization (RSO).

Selanjutnya, izin Penetapan Lokasi Terminal Angkutan Barang, Izin Pembangunan Pelabuhan Sungai Danau (Pelayanan Antar Provinsi dan Lintas Batas Negara), izin Pembangunan Terminal Khusus Sungai dan Danau dan Izin Usaha Sarana Perkeretaapian Umum. (chi/jpnn)


JAKARTA - Jumlah izin usaha di bidang perhubungan yang dilaksanakan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News