Lihatlah, Garasi Mobil Anak Wakil Gubernur Tabrak Perda

Lihatlah, Garasi Mobil Anak Wakil Gubernur Tabrak Perda
MELANGGAR: Bangunan permanen yang menjadi garasi kendaraan milik Pemprov Kaltara yang diklaim tidak memiliki GBS dan IMB. FOTO: HENDI SURYADI/RADAR TARAKAN/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Warga RT 15, Jalan Sumatera, Kelurahan Pamusian, Tarakan mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah terkait keberadaan bangunan semipermanen di daerah itu.

Sebab, bangunan yang berada tepat di depan rumah pribadi anak Wakil Gubernur Kaltara Udin Hianggio itu diduga tak berizin.

Bangunan itu juga dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) RTRW nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan.

Selain itu, bangunan yang berdiri di atas lahan wilayah kerja pertambangan (WKP) tersebut juga dianggap melanggar garis sempadan bangunan (GSB).

Bangunan itu menjadi pembicaraan panas setelah netizen bernama Diva Kalimantara mengunggap foto di Facebook.

Ketua RT 15 Kelurahan Pamusian Masmudah mengatakan, bangunan tersebut diperkirakan adalah milik keluarga Udin.

Namun, Masmudah mengaku hanya sekadar mendengar informasi tersebut dari warga sekitar.

Hingga kini, dia belum bertemu langsung dengan pemilik bangunan.

Warga RT 15, Jalan Sumatera, Kelurahan Pamusian, Tarakan mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah terkait keberadaan bangunan semipermanen di daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News