Lima Anggota DPRD Sumut Divonis Bersalah

Lima Anggota DPRD Sumut Divonis Bersalah
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara bersalah karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Mereka adalah Budiman Nadapdap dari Fraksi PDI Perjuangan, Guntur Manurung Fraksi Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar Fraksi Partai Hanura, Bustami Fraksi PPP serta Zulkifli Husein Fraksi PAN.

"Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/3).

Terdakwa Bustami divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Bustomi diwajibkan membayar uang pengganti Rp 50 juta. Dalam dakwaan Jaksa KPK Bustami menerim Rp 565 juta.

Terdakwa Budiman Pardamean Nadapdap divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 500 juta. Dalam dakwaan Budiman menerima suap Rp 1,095 miliar.

Sedangkan Zulkifli Husein divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Zulkifli Husein dalam dakwaan menerim Rp 262,5 juta.

Guntur Manurung divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, uang pengganti Rp 350 juta. Guntur dalam dakwaan menerim Rp 555 juta.

Zulkifli Efendi Siregar divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan membayar uang pengganti Rp 215 juta. Zulkifli Effendi menerima Rp 1,555 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara bersalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News