Lima Pelaku Pembunuhan Sadis di Jakarta Utara Segera Diadili

Lima Pelaku Pembunuhan Sadis di Jakarta Utara Segera Diadili
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus pembunuhan di Penjaringan, Jakarta Utara yang cukup menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu, bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Korban dalam kasus ini bernama Herdi Sibolga alias Acuan, 45, dibunuh beberapa orang dengan cara ditembak tak jauh dari rumahnya, Jalan Jelambar, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/7) malam lalu. Kasus pembunuhan diduga terkait persaingan bisnis minyak solar.

Istri korban bernama Dewi, 39, dan adik korban mengaku sudah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, untuk datang memberi kesaksian pada persidangan, Selasa (11/12).

"Saya sangat ingin hadir memberi kesaksian. Tapi saya masih harus mengurus izin cuti terlebih dahulu," ujar Dewi di Jakarta, Jumat (7/12).

Dewi diketahui kini harus bekerja seorang diri demi membesarkan keempat putrinya yang masih di bawah umur.

"Kami ingin para terdakwa dijatuhi hukuman maksimal. Karena perbuatan mereka sangat keji, menghilangkan nyawa suami saya," ucapnya.

Dewi juga mengungkapkan kesedihannya, karena menduga ada pihak terkait sampai saat ini masih menghirup udara bebas. Dewi merasa keselamatannya terancam.

Terhadap hal ini, keluarga korban diketahui sudah membuat pengaduan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan sudah meminta perlindungan dari LPSK pada 10 September lalu.

Kasus pembunuhan di Penjaringan, Jakarta Utara yang cukup menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu, bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News