Lindungi Saksi, Tim Hukum Prabowo - Sandi Punya Permintaan Khusus ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum paslon 02 menggelar diskusi dengan petinggi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin keselamatan saksi untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam diskusi itu, LPSK memberi saran penting kepada tim kuasa hukum paslon 02. Sebab, LPSK punya keterbatasan ketika melindungi saksi.
"Tim kuasa hukum menyadari betul keterbatasan LPSK tentang kewenangannya dalam Undang-undang," kata Tenaga Ahli LPSK Ruli Novian ditemui di kantornya usai bertemu dengan tim kuasa hukum paslon 02, Jakarta Timur, Sabtu (15/6) ini.
BACA JUGA : Ingin Melindungi Saksi, Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Mendatangi LPSK
Diketahui, LPSK hanya bisa menjaga saksi untuk kasus pidana. Hal itu, mengacu Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal 2 berbunyi ‘Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan'.
LPSK, kata Ruli, menyarankan tim kuasa hukum paslon 02 berkoordinasi dengan MK sebelum meminta perlindungan saksi.
Sebab, MK punya wewenang untuk menjawab kemungkinan saksi PHPU Pilpres bisa mendapat perlindungan di LPSK.
Tim kuasa hukum Prabowo - Sandi menyadari betul keterbatasan LPSK melindungi saksi untuk sengketa pilpres.
- Perang Dingin Bambang Widjojanto Vs Eddy Hiariej di Sidang PHPU, Walk Out
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi
- Sidang PHPU Memanas, Hakim Tegur Hotman Paris, BW Tak Terima Dibilang Mengeyel
- Timnas AMIN Seret 8 Menteri Jokowi ke Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024
- BW Blak-blakan Sebut Jokowi Gunakan Fasilitas Negara dan Pakai BIN untuk Bantu Prabowo
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP