Lindungi Saksi, Tim Hukum Prabowo - Sandi Punya Permintaan Khusus ke MK

Lindungi Saksi, Tim Hukum Prabowo - Sandi Punya Permintaan Khusus ke MK
Ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Sabtu (15/6). Foto : Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum paslon 02 menggelar diskusi dengan petinggi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin keselamatan saksi untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam diskusi itu, LPSK memberi saran penting kepada tim kuasa hukum paslon 02. Sebab, LPSK punya keterbatasan ketika melindungi saksi.

"Tim kuasa hukum menyadari betul keterbatasan LPSK tentang kewenangannya dalam Undang-undang," kata Tenaga Ahli LPSK Ruli Novian ditemui di kantornya usai bertemu dengan tim kuasa hukum paslon 02, Jakarta Timur, Sabtu (15/6) ini.

BACA JUGA : Ingin Melindungi Saksi, Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Mendatangi LPSK

Diketahui, LPSK hanya bisa menjaga saksi untuk kasus pidana. Hal itu, mengacu Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 2 berbunyi ‘Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan'.

LPSK, kata Ruli, menyarankan tim kuasa hukum paslon 02 berkoordinasi dengan MK sebelum meminta perlindungan saksi.

Sebab, MK punya wewenang untuk menjawab kemungkinan saksi PHPU Pilpres bisa mendapat perlindungan di LPSK.

Tim kuasa hukum Prabowo - Sandi menyadari betul keterbatasan LPSK melindungi saksi untuk sengketa pilpres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News