LPAI Kritisi Penggunaan Istilah Pedofilia

LPAI Kritisi Penggunaan Istilah Pedofilia
Reza Indragiri Amriel. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyoroti penyebutan pedofilia dalam beberapa kasus pelecehan seksual.

Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI Reza Indragiri Amriel, pengurus LPAI mengatakan, ketika terjadi kontak seksual antara orang dewasa dan anak-anak (<18 tahun), sebutannya perlu dibedakan.

Pedofilia jika korbannya adalah anak-anak usia pra-pubertas. Hebefilia, anak-anak usia pubertas. Efebofilia, anak-anak pasca-pubertas.

"Semuanya berkonsekuensi hukum sama, yakni pidana bagi pelaku. Namun untuk kepentingan rehabilitasi, implikasinya bisa berlainan," kata Reza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/8).

Reza mencontohkan kasus pada hebefilia. Korban yang berusia pubertas sedikit banyak sudah punya minat seksual. Sehingga, perlu dicek apakah anak melakukan perlibatan aktif dalam interaksi seksual.

Jika ya, maka sesungguhnya bukan hanya si predator. Korban juga perlu direhabilitasi agar mampu mengendalikan dorongan seksual khas usia pubernya.

'"Ini kian relevan pada efebofilia, di mana individu yang menjadi korban adalah anak-anak (berdasakan UU Perlindungan Anak). Namun pada saat yang sama sudah memasuki usia boleh nikah (berdasarkan UU Perkawinan)," ujarnya.

Tiga pembedaan di atas juga menjadi dasar untuk memastikan apa yang sesungguhnya dilakukan si pemangsa: perundungan, pelecehan seksual, ataukah rayuan (grooming).

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyoroti penyebutan pedofilia dalam beberapa kasus pelecehan seksual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News