LSI Adukan Timses Pasangan Wahidin-Andika ke Polisi

LSI Adukan Timses Pasangan Wahidin-Andika ke Polisi
Peneliti di Lembaga Survei Indonesia (LSI), Uday Suhada didampingi kuasa hukum melaporkan Ade Supriyadi tim sukses pasangan calon gubernur Banten, Wahidin Halim - Andika Hazrumy ke polisi karena didugaa melakukan pencemaran nama baik. FOTO: Istimewa

jpnn.com - jpnn.com - Peneliti di Lembaga Survei Indonesia (LSI), Uday Suhada didampingi kuasa hukum melaporkan Ade Supriyadi, tim sukses pasangan calon gubernur Banten, Wahidin Halim - Andika Hazrumy ke polisi. Ade dilaporkan karena diduga melakukan pencemaran nama baik.

Ade Supriyadi merupakan Ketua Umum Kubus Banten dan kader Partai Demokrat diduga melakukan manipulasi survei yang mengatasnamakan LSI.

Menurut Uday, pihak terlapor telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Lembaga Survey Indonesia (LSI) dengan mencatut LSI dalam gambar/grafik berjudul "HASIL SURVEY TERBARU - LEMBAGA SURVEY INDONESIA (LSI) PASLON GUBERNUR BANTEN 2017" dan penyebar-luasannya di media sosial.

Uday mengatakan, pada Selasa( 17/1), sekitar pukul 10.00 WIB, pihaknya mendapat informasi yang menyebutkan bahwa ada grafik hasil survei yang bersumber dari LSI yang diunggah oleh Terlapor di akun facebook-nya pada hari Selasa (17/1/17 ), pukul 00.07 WIB (dini hari) yang kemudian juga disebarkan di grup facebook "Aliansi Relawan Wahidin - Andika" dan di-tagg kepada 11 akun pribadi facebook lainnya, serta grup WhatsApp "Info Pilkada".

Tindakan itu, kata dia, melanggar Pasal 310 KUHP, yang berbunyi: (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selanjutnya, pada ayat (2) menyebutkan: “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Tindakan mereka juga melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 11 tahun 2008, menyatakan: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,000 (satu miliar rupiah).

Uday mengatakan, Lembaga Survei Indonesia (LSI) tidak pernah melakukan survei untuk pilkada di Banten. "Bahwa pemakaian kata 'survey' bukan 'survei' untuk lembaga itu terkesan ingin melegitimasi hasil survei atas nama Lembaga Survei Indonesia," katanya seperti riis diterima Jumat (20/1).

Peneliti di Lembaga Survei Indonesia (LSI), Uday Suhada didampingi kuasa hukum melaporkan Ade Supriyadi, tim sukses pasangan calon gubernur Banten,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News