MA Kurangi Hukuman Eks Wali Kota Medan Rahudman Harahap

MA Kurangi Hukuman Eks Wali Kota Medan Rahudman Harahap
Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap saat disidang di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Prasetiyo/PM/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah memutus kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wali Kota Medan 2010-2-15, Rahudman Harahap.

Dalam putusannya, MA meringankan hukuman Rahudman dari peidana lima tahun penjara menjadi 4 tahun penjara, atas kasus korupsi APBD Tapanuli Selatan.

Data dirangkum dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (22/5), sebelum menjadi Wali Kota Medan, Rahudman menjadi Sekda Tapanuli Selatan sejak 2001. Pada 2004, dia mengajukan pencairan dana tunjangan aparat desa ke kas Pemda.

Ternyata pencairan itu tidak semuanya sampai ke yang berhak. Sebanyak Rp 1,5 miliar di antaranya lari entah ke mana. Atas hal itu, jaksa lalu menyelidikinya dan mendudukkan Rahudman di kursi pesakitan.

Pada 15 Agustus 2013, Pengadilan Tipikor Medan membebaskan Rahudman. Jaksa lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan.

Majelis yang diketuai Artidjo Alkostar menghukum Rahudman selama 5 tahun penjara. Selain itu, Rahudman juga dihukum membayar kerugian negara Rp 480 juta. Vonis itu juga diketok M Askin dan MS Lumme pada 26 Maret 2014.

Atas hukuman itu, Harudman mengajukan PK dan dikabulkan pada 16 Mei 2016.

“Menyatakan terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terpidana dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim agung Syarifuddin dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Andi Samsan Nganro.

Mahkamah Agung (MA) telah memutus kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wali Kota Medan 2010-2-15, Rahudman Harahap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News