MA Nonaktifkan Hakim PN Semarang Penerima Suap Bupati Jepara

MA Nonaktifkan Hakim PN Semarang Penerima Suap Bupati Jepara
Mahkamah Agung. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menontaktifkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito. Keputusan itu menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Lasito sebagai tersangka penerima suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki.

"Keputusan pimpinan Mahkamah Agung terkait hakim pada Pengadilan Negeri Semarang melakukan perbuatan tercela, melakukan korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, LST (Lasito, red) diberhentikan sementara sebagai hakim," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (7/12).

Abdullah menjelaskan, Lasito akan diberhentikan secara permanen dari jabatannya sebagai hakim setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap. "Karena pemberhentian tetap dilakukan oleh presiden," ucapnya.

Lasito merupakan hakim ke-25 yang dijerat KPK. Menurut Abdullah, MA tidak menoleransi jajaran pengadilan yang terjerat korupsi.

"MA mengutuk keras hakim yang terjerat korupsi, ini bukan merusak citra MA tapi juga Indonesia di mata dunia. MA tidak memberikan toleransi apapun terhadap hakim yang tersangkut perkara korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya KPK telah menjerat Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebagai tersangka pemberi suap Rp 700 juta kepada Lasito. Motif suapnya agar Lasito sebagai majelis hakim tunggal mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Marzuki.

Gugatan praperadilan itu terkait dengan penyidikan Kejaksaan Tingga Jawa Tengah (Kejati Jateng) yang menjerat Marzuki sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan partai politik. Marzuki yang tak terima dengan status tersangka lantas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Semarang dan permohonannya dikabulkan.(rdw/JPC)


Mahkamah Agung (MA) menontaktifkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito yang menjadi tersangka penerima suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News