MA Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Divestasi KPC

Posisi Awang Faroek Kian Tersudut

MA Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Divestasi KPC
MA Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Divestasi KPC
JAKARTA - Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi. Anung yang ditingkat banding dihukum 6 tahun penjara, oleh MA divonis lebih berat menjadi 15 tahun penjara. Sementara Apidian yang sebelumnya bebas menjadi 12 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Anung yang saat kejadian tahun 2004 menjabat sebagai Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan tambahan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 800 juta. Sedangkan denda yang harus dibayar Apidian senilai Rp 1 miliar, subsidair 8 bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 770 juta.

Majelis Agung diketuai Djoko Sarwoko, dibantu hakim anggota Krisna Harahap, MS Lumme, Abdul Latif, dan Sri  Murwahyuni memutuskan agar barang bukti berupa uang USD 63 juta yang diselewengkan kedua terdakwa diserahkan pada Pemkab Kutai Timur, selaku pemilik awal 5 persen saham KPC sebelum dana tersebut diserahkan ke KTE. Krisna yang dihubungi lewat telepon membenarkan putusan tersebut.

"Anung dan Apidian kita nyatakan bersalah karena terbukti memperkaya diri sendiri," katanya Selasa (20/11). Untuk perkara Apidian, putusan ini sekaligus mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa, sekaligus menolak kasasi yang diajukan Anung.

JAKARTA - Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News