Maaf Nih, 21 Bacaleg Tak Lolos Verifikasi KPU

Maaf Nih, 21 Bacaleg Tak Lolos Verifikasi KPU
Petugas KPU memverifikasi berkas bacaleg parpol. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, SIDOARJO - KPU sudah menuntaskan proses verifikasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Sidoarjo.

Dari total 671 bacaleg yang didaftarkan parpol, 21 bacaleg tidak lolos. Sebab, komisi pemilihan umum (KPU) menilai persyaratan mereka tidak lengkap.

Menurut Komisioner KPU Sidoarjo Bidang Teknis Miftakul Rohmah, sejak 8 Agustus, pihaknya memeriksa berkas seluruh bacaleg.

Satu per satu dokumen dipelototi sesuai aturan. Antara lain, SKCK, fotokopi KTP, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi, surat dari pengadilan, dan dokumen pernyataan bahwa bacaleg diajukan parpol.

Tidak hanya itu, diperiksa pula surat pengunduran diri bagi bacaleg yang masih berstatus PNS dan kepala desa. Nah, hasilnya, 21 bacaleg dinyatakan gugur.

Miftah mengatakan, mayoritas bacaleg tidak melengkapi legalisasi ijazah. ''Ada juga kepala desa yang maju, namun tidak melampirkan surat pengunduran diri,'' ucapnya.

Partai yang bacalegnya tidak lolos jelas akan rugi. Partai bersangkutan tidak bisa mengajukan pengganti. Sebab, saat ini sudah masuk tahapan penetapan daftar caleg sementara (DCS).

Ketua KPU Sidoarjo Mokhammad Zaenal Abidin menuturkan, KPU sudah memberikan waktu bagi parpol untuk melakukan perbaikan. Yakni, mulai 1-7 Agustus.

KPU akan mengumumkan tahapan selanjutnya pada periode 12 Agustus hingga 14 Agustus setelah selesai proses verifikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News