Maaf...Belum Ada Perda untuk Rekrut Guru Kontrak

Maaf...Belum Ada Perda untuk Rekrut Guru Kontrak
Guru sedang mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pelaksanaan perekrutan guru kontrak ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Hingga kemarin (17/2), belum ada peraturan daerah (perda) sebagai acuan hukum melaksanakan hal tersebut di Trenggalek, Jawa Timur.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek Pariyo menjelaskan, pemenuhan kebutuhan guru sangat penting.

Karena itu, BKD terus berkoordinasi dengan dinas pendidikan, pemuda, dan olahraga (dikpora) untuk mengetahui jumlah kekurangan guru saat ini hingga solusi mengatasi hal tersebut.

''Kami sangat mendukung wacana merekrut guru kontrak. Sepertinya, hal itu disikapi dikpora dengan penyusunan perda mengenai hal tersebut. Namun, kami belum tahu sudah disahkan atau belum,'' ungkapnya.

Menuru Pariyo, perda itu sangat diperlukan. Sebab, dengan perda tersebut, perekrutan guru kontrak dapat berjalan dengan transparan, selektif, tepat sasaran, dan berdasar keperluan.

Dengan begitu, perda itu menjadi pedoman pembatasan jika ada perekrutan guru kontrak di luar keperluan.

''Jika tidak sesuai kebutuhan, perekrutan guru kontrak hanya membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Jadi, perlu peraturan mengenai hal tersebut agar prosesnya terarah,'' jelasnya.

Pelaksanaan perekrutan guru kontrak ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News