Maaf...Belum Ada Perda untuk Rekrut Guru Kontrak
jpnn.com - jpnn.com - Pelaksanaan perekrutan guru kontrak ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Hingga kemarin (17/2), belum ada peraturan daerah (perda) sebagai acuan hukum melaksanakan hal tersebut di Trenggalek, Jawa Timur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek Pariyo menjelaskan, pemenuhan kebutuhan guru sangat penting.
Karena itu, BKD terus berkoordinasi dengan dinas pendidikan, pemuda, dan olahraga (dikpora) untuk mengetahui jumlah kekurangan guru saat ini hingga solusi mengatasi hal tersebut.
''Kami sangat mendukung wacana merekrut guru kontrak. Sepertinya, hal itu disikapi dikpora dengan penyusunan perda mengenai hal tersebut. Namun, kami belum tahu sudah disahkan atau belum,'' ungkapnya.
Menuru Pariyo, perda itu sangat diperlukan. Sebab, dengan perda tersebut, perekrutan guru kontrak dapat berjalan dengan transparan, selektif, tepat sasaran, dan berdasar keperluan.
Dengan begitu, perda itu menjadi pedoman pembatasan jika ada perekrutan guru kontrak di luar keperluan.
''Jika tidak sesuai kebutuhan, perekrutan guru kontrak hanya membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Jadi, perlu peraturan mengenai hal tersebut agar prosesnya terarah,'' jelasnya.
Pelaksanaan perekrutan guru kontrak ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan.
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?
- Dirjen Nunuk Nelangsa Tak Semua Honorer Terangkat PPPK 2024, Bagaimana Nasib P1-P4?
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada
- Guru Honorer Negeri Minta Diprioritaskan di Seleksi PPPK 2024, Jangan Benturkan dengan P1 Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Geser Menggeser Guru Honorer, Pembukaan Seleksi PNS 2024 & PPPK Molor, Waspada!
- Guru Honorer jadi PPPK Tuntas Tahun Ini, tetapi PTT Masih Ribuan