Maaf...Minimarket Dilarang Buka 24 Jam

Maaf...Minimarket Dilarang Buka 24 Jam
Minimarket

jpnn.com - Pemerintah Kota Surabaya melarang minimarket buka selama 24 jam. Batas buka hanya sampai pukul 24.00 atau pukul 00.00.

Larangan tersebut mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan. Selama ini perda tersebut terkesan diabaikan.

Nah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Surabaya berencana menerapkan seluruh aturan dalam perda itu, termasuk soal jam buka minimarket.

Kemarin (26/1) Disperdagin Surabaya memanggil perwakilan pemilik minimarket untuk menyosialisasikan aturan tersebut.

Pada pasal 12 Perda 8/2014, jam buka minimarket paling malam hanya sampai pukul 24.00. Itu pun hanya saat libur hari besar.

Pada Minggu, minimarket hanya diperbolehkan buka sampai pukul 23.00.

Pembatasan tersebut dilakukan untuk melindungi pasar rakyat dan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).

Dengan banyaknya minimarket yang tersebar di Surabaya, masyarakat yang berjualan bahan-bahan sembako kalah bersaing.

Pemerintah Kota Surabaya melarang minimarket buka selama 24 jam. Batas buka hanya sampai pukul 24.00 atau pukul 00.00.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News