Maak! 256 Anggota Dewan Riau Belum Serahkan LHKPN ke KPK

Maak! 256 Anggota Dewan Riau Belum Serahkan LHKPN ke KPK
Pelaporan LHKPN ke KPK. Foto: JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 256 orang anggota DPRD Provinsi maupun kabupaten dan kota di Riau belum menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini diketahui setelah KPK bersama Komisi Pemilihan Umum atau KPU resmi mempublikasikan nama-nama anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD se-Indonesia yang telah melaporkan LHKPN secara tepat waktu, melaporkan terlambat (setelah 31 Maret 2019) dan tidak melaporkan LHKPN.

Pengumuman tersebut berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (8/4). Saat itu, hadir Wakil Ketua KPK Tony Saut Situmorang, serta Ketua KPU Arief Budiman dan jajaran.

Secara umum, dari 18.419 orang wajib lapor di seluruh Indonesia, tingkat kepatuhannya tercatat baru 70 persen (12.880 orang), sedangkan yang belum lapor berjumlah 5.539 orang.

Khusus untuk wilayah Riau, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, terdapat 531 wajib lapor. Namun per hari kemarin, tingkat kepatuhan wakil rakyat di Riau masih rendah.

"Tingkat kepatuhan masih rendah, yaitu 52% (275 orang). Terdapat 256 orang penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN," ucap Febri kepada JPNN.com.

Dia menjelaskan, kepatuhan wilayah Riau terdiri dari DPRD Provinsi sudah 94% (sudah lapor: 60 orang), belum lapor 4 orang. dari penelusuran Riau Pos, keempat orang itu adalah EV Tenger Sinaga, Noviwaldi Jusman, Suhardiman, dan Yusliman.

Sementara itu untuk DPRD Kabupaten/Kota, tingkat kepatuhan sebesar 46 persen, di mana yang sudah lapor tercatat 215 orang dan belum melapor 251 orang.

Sebanyak 256 orang anggota DPRD Provinsi maupun kabupaten dan kota di Riau belum menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News