Mabes Polri Pastikan Tidak Bisa Jemput Miryam
Selasa, 20 Juni 2017 – 18:14 WIB
Memang, lanjut Setyo, pansus diberikan wewenang untuk memanggil.
Namun, eksekusinya tidak diatur bagaimana polisi dalam menjemput paksa dalam kasus Miryam sebagai tahanan KPK.
"Aturan membawa ini yang tidak ada aturan juknisnya dari UU MD3. Karena kalau Polri berdasarkan KUHAP itu jelas. Kami membawa, itu penangkapan, menahan, itu upaya paksa dan ujungnya ke projustisia. Kalau kami (tangkap paksa) ujungnya tahu. Pansus kami tidak tahu ujungnya," tandas Setyo. (Mg4/jpnn)
Mabes Polri memastikan tidak bisa mengabulkan permintaan Pansus Angket KPK untuk menjemput paksa Miryam S Haryani.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Nilai Kinerja Antarpihak dalam Mengelola Arus Mudik dan Balik Sukses
- Polri Gali Makam Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Buntut Bentrok TNI AL & Brimob, 2 Jenderal Minta Maaf, 6 Polisi & 4 Tentara Luka-Luka
- Buntut Bentrok TNI AL dengan Brimob, Kapolda Peringatkan Anggota Polri
- 2 Jenderal Minta Maaf soal Bentrok Brimob dan TNI AL