Madrid Tuduh Perwira Polisi Ikut Menghasut Warga Catalunya

Madrid Tuduh Perwira Polisi Ikut Menghasut Warga Catalunya
Ribuan warga Catalunya berdemonstrasi memprotes pemerintah Spanyol. Foto: AFP

jpnn.com, MADRID - Referendum kemerdekaan Catalunya pada 1 Oktober lalu masih menjadi fokus Pengadilan Nasional Spanyol. Kemarin, Selasa (11/10) pengadilan kembali melayangkan surat pemanggilan dua pejabat senior Kepolisian Regional Catalunya dan dua aktivis kemerdekaan.

Rencananya, pemeriksaan lanjutan digelar Senin (16/10).  ’’Mereka berempat akan kami hadirkan ke Carmen Lamela Magistrate di Kota Madrid untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.’’ Demikian bunyi keterangan resmi pengadilan.

Empat warga Catalunya tersebut diduga kuat menghasut masyarakat agar berpisah dari Spanyol. Yakni, dengan memilih opsi ’’ya’’ dalam referendum yang ditentang Madrid dan negara-negara Uni Eropa (UE) tersebut.

Jumat lalu (6/10) empat pria itu menjalani pemeriksaan awal. Ketika itu, mereka dibebaskan setelah diinterogasi polisi. Pengadilan berjanji akan memanggil mereka lagi setelah polisi menemukan bukti baru tentang peran signifikan keempatnya.

Sementara itu, para pemimpin oposisi Spanyol menyatakan siap membahas rencana amandemen konstitusi. Tujuannya, menyelesaikan krisis dengan Catalunya secara damai.

’’Kami sudah berbicara dengan Perdana Menteri (PM) Mariani Rajoy tentang kemungkinan amandemen. Tidak hanya untuk meredam krisis Catalunya, tetapi juga untuk menjelaskan otonomi regional,’’ kata Ketua Partai Sosialis Pedro Sanchez.

Lewat amandemen yang mungkin akan dibahas enam bulan lagi itu, Spanyol bisa tetap mesra dengan pemerintah regional di 17 provinsi. Sebab, dalam konstitusi revisi nanti, Spanyol akan menambah wewenang pemerintah regional dalam mengatur wilayahnya.

’’Konstitusi yang baru akan membuat Catalunya bertahan sebagai bagian dari Spanyol,’’ ujarnya tanpa memberikan keterangan lebih perinci. (AP/hep/c4/any)


Pengadilan Spanyol memeriksa dua pejabat senior kepolisian Catalunya dan aktivis kemerdekaan terkait referendum 1 Oktober lalu


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News