Mahathir Menang, Kasus Korupsi Pak Menkeu Hilang
jpnn.com, PUTRA JAYA - Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng sedang menjadi perbincangan. Kemarin, Senin (3/9) Pengadilan Tinggi Penang membebaskan dia dari dakwaan korupsi. Rekannya, Phang Li Koon, bernasib sama.
Kini dua pria yang juga dikenal sebagai pebisnis itu tak lagi berstatus terdakwa, status yang mereka sandang sejak 2016.
Putusan pengadilan tersebut menuai pro dan kontra. Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) mengaku kaget mendengar putusan itu.
''SPRM ingin menggarisbawahi bahwa Kejaksaan Agung-lah yang mengambil putusan tersebut, bukan kami.'' Demikian bunyi pernyataan resmi SPRM seperti dilansir The Straits Times kemarin.
Sebelum Pengadilan Tinggi Penang membuat keputusan kontroversial tersebut, Kejaksaan Agung memang mencabut kasus korupsi yang melibatkan Lim dan Phang. Karena kasus dihentikan, pengadilan pun mau tak mau mencabut status terdakwa terhadap mereka berdua.
Lim menjadi terdakwa saat masih menjabat menteri besar Penang. Lim membeli bungalo milik Phang dengan harga murah sebagai bentuk gratifikasi. Sebab, Lim bersedia mengubah status lahan milik Phang.
Gara-gara kasus itu, Lim belum juga dilantik sebagai menteri. Tapi, secara de facto, dia telah menjalankan tugas-tugas sebagai menteri keuangan. PM Mahathir Mohamad meminta Lim membersihkan namanya sebelum resmi memangku jabatan.
Terpisah, Mahathir menyatakan bahwa dirinya memegang komitmen untuk menyerahkan jabatan kepada Anwar Ibrahim. ''Saya yakin, kini dia lebih berpengalaman,'' ujarnya seperti dilansir Bernama.
Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng sedang menjadi perbincangan. Kemarin, Senin (3/9) Pengadilan Tinggi Penang membebaskan dia dari dakwaan korupsi
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan
- Dikaitkan dengan Kasus Suami Sandra Dewi, Raffi Ahmad Bilang Begini
- Dikaitkan dengan Kasus Suami Sandra Dewi, Raffi Ahmad Bilang Begini
- Sematkan Status Tersangka, KPK Takkan Biarkan Bupati Sidoarjo Kabur ke Luar Negeri