Mahfud MD Anggap Tak Mudah Makzulkan SBY
Jumat, 14 Januari 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dianggap berkepentingan terhadap putusan uji materi yang memudahkan syarat pemakzulan. Ketua MK Mahfud M.D. menegaskan bahwa dibatalkannya pasal 184 ayat 4 Undang-Undang (UU) nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidak terkait situasi politik apapun. Mahfud meragukan jika putusan uji materi tersebut bakal membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lebih mudah dimakzulkan. Menurut dia, upaya melengserkan SBY masih sulit kendati syarat persetujuan dan kehadirannya anggota dewan menjadi 2/3.
"Putusan itu tidak terkait kasus tertentu. Itu mengembalikan saja ketentuan pengambilan usul dan keputusan pada UUD 1945. Konstitusi mengatur cukup disetujui 2/3 kok kenapa UU mempersulitnya menjadi," kata Mahfud saat ditemui di gedung MK, Kamis (13/1).
Baca Juga:
Mahfud justru menilai putusan tersebut tidak berkaitan langsung dengan pemakzulan saja. Sebab, putusan tersebut juga memperbaiki mekanisme pengambilan keputusan di DPR secara umum. Tidak melulu pemakzulan. "Tidak ada kaitannya langsung. Bahwa kalau memang digunakan untuk itu, bukan urusan MK. Kami tidak bicara politis, tapi bicara yuridis konstitusionalnya saja," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dianggap berkepentingan terhadap putusan uji materi yang memudahkan syarat pemakzulan. Ketua MK Mahfud
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Jateng Kedepankan Teknologi dalam Penanganan Bencana
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Sebut BI Fast Punya Kelemahan, Deni Daruri Sarankan Belajar dari AS
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Ngobras: Kementan Sosialisasikan Pengendalian Hama yang Efisien pada Padi dan Jagung