Majelis Hakim Kasus Antasari Sulit Jadi Hakim Agung
Senin, 05 September 2011 – 15:12 WIB
JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menyatakan, masa depan karir majelis hakim persidangan mantan ketua KPK, Antasari Azhar akan sulit sebagai calon hakim agung karena mereka sudah tercatat melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Hal ini terkait pernyataan ketua MA, Harifin Andi Tumpa sebelumnya yang mengatakan, segera mengirimkan penolakan atas rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk me-nonpalu-kan hakim kasus Antasari Azhar seusai lebaran. Meskipun belum diplenokan oleh seluruh pimpinan, Harifin meyakini rekomendasi KY tersebut ditolak.
Majelis hakim tersebut yakni, Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji. Saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka memvonis Antasari Azhar 18 Tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
Menurut Suparman, KY selaku pihak yang berwenang menyeleksi calon Hakim Agung, akan menimbang latar belakang maupun rekam jejak para calon Hakim Agung untuk melihat catatan buruk dalam karirnya, termasuk adakah catatan pelanggaran kode etik yang ditemukan KY terhadap calon tersebut.
JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menyatakan, masa depan karir majelis hakim persidangan
BERITA TERKAIT
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN