Malaysia Segera Hapuskan Hukuman Mati

Malaysia Segera Hapuskan Hukuman Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia di bawah Perdana Menteri Mahathir Mohamad berencana menghapus hukuman mati. Sebelum undang-undang yang mengatur hukuman mati dihapus, otoritas di negeri jiran itu akan melakukan moratorium eksekusi terhadap terpidana mati.

“Hukuman mati akan dihapuskan. Titik. Karena kami sedang menghapus hukuman (mati, red), semua eksekusi tidak boleh dilakukan,” ujar Menteri Hukum Malaysia Datuk Liew Vui Keong, Rabu (10/10).

Datuk Liew menambahkan, pemerintah akan menyampaikan rencana itu kepada Dewan Pengampunan guna menyisir terpidana mati dalam daftar tunggu eksekusi. Selanjutnya, para terpidana mati akan diringankan hukumannya atau bahkan dibebaskan.

Lebih lanjut Liew mengatakan, pemerintah Malaysia sedang mempelajari kasus-kasus tertentu yang bisa berujung hukuman mati. Menurutnya, banyak aspek menjadi pertimbangan untuk memastikan hukuman yang pantas bagi pelanggar yang terancam vonis mati.

Namun, Malaysia tetap menempatkan penyelundupan dan penyalahgunaan narkoba sebagai kejahatan serius. “Kami juga perlu mempertimbangkan semua perkara secara komprehensif, teruutama ketika menyangkut keluarga korban pembunuhan,” katanya.(thestar/ara/jpnn)


Pemerintah Malaysia di bawah Perdana Menteri Mahathir Mohamad berencana menghapus hukuman mati dan memoratorium eksekusi putusan terhadap semua terpidana mati.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News