Mandiri Investasi Luncurkan Reksadana Pasar Uang dengan Likuiditas Lebih Tinggi

Mandiri Investasi Luncurkan Reksadana Pasar Uang dengan Likuiditas Lebih Tinggi
PT Mandiri Manajemen Investasi dan Standard Chartered Bank Indonesia (SCBI) luncurkan produk reksadana pasar uang dengan likuiditas lebih tinggi. Foto: istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - PT Mandiri Manajemen Investasi dan Standard Chartered Bank Indonesia (SCBI) sebagai bank kustodian meluncurkan produk reksadana pasar uang dengan likuiditas lebih tinggi, yakni Mandiri Investa Pasar Uang 2 (MIPU2).

MIPU2 yang memiliki fitur pencairan (redemption) instan pada hari yang sama dengan traksaksi T+0 yang dinilai dapat menjadi nilai tambah bagi para pengguna jasa layanan keuangan berbasis teknologi ini.

Reksadana Mandiri Investa Pasar Uang 2 (“MIPU2”) berbeda dengan Reksa Dana pasar uang konvensional di pasar, karena menawarkan tingkat likuiditas yang lebih tinggi, yaitu pencairan dana di hari yang sama dengan saat order transaksi dilakukan, atau disebut dengan T+0.

Baca: Respons Otto Hasibuan Soal Namanya Disebut Jadi Pengacara Prabowo-Sandi Terkait Sengketa Pilpres

Direktur Utama Mandiri Investasi Alvin Pattisahusiwa mengatakan industri financial technology (fintech) seperti dompet digital (e-wallet) dan juga industri peer-to-peer lending (P2P) terus memperlihatkan kemajuan yang sangat pesat.

Melihat kebutuhan dan tren pertumbuhan ini, maka Mandiri Investasi dan Standard Chartered Bank Indonesia meluncurkan produk reksadana pasar uang terbaru ini.

Menurut Alvin, produk ini sangat inovatif dikarenakan likuiditasnya yang sangat tinggi dengan waktu transaksi T+0 dan investasinya sangat terjangkau dan mudah dilakukan.

“Produk reksadana T+0 ini baru pertama kalinya diluncurkan di pasar modal Indonesia,” ujar Alvin.

PT Mandiri Manajemen Investasi dan Standard Chartered Bank Indonesia (SCBI) sebagai bank kustodian meluncurkan produk reksadana pasar uang dengan likuiditas lebih tinggi, yakni Mandiri Investa Pasar Uang 2 (MIPU2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News