Mandra Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

Mandra Terancam Penjara di Atas 5 Tahun
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, PONTIANAK - Satu dari tiga pembobol ruang laboratorium komputer SMKN 2 di Jalan Khatulistiwa, Siantan Hilir, Pontianak Utara, berhasil diciduk polisi.

Pelaku bernama Dedi alias Mandra 30). Dia merupakan warga yang tinggal di sekitar SMK tersebut.

Dia terpaksa ditembak lantaran berusaha kabur saat ditangkap.

Kapolsek Pontianak Utara Kompol Ridho Hidayat menerangkan, pencurian yang dilakukan Mandra bersama dua rekannya itu membuat pihak sekolah mengalami kerugian mencapai Rp 80 juta.

"Mereka ini mencuri 13 unit laptop," terang Ridho sebagaimana dilansir laman Prokal, Minggu (15/8).

Sebelumnya, pihak sekolah membuat laporan ke Polsek Pontianak Utara.

Suhari selaku perwakilan sekolah, mengatakan, pencurian itu terjadi pada Kamis (12/10).

Barang yang dicuri berupa enam laptop merek HP ukuran 14 inchi, empat laptop merek Asus ukuran 15 inchi, tiga laptop merek Lenovo ukuran 15 inchi, dan delapan charger.

Satu dari tiga pembobol ruang laboratorium komputer SMKN 2 di Jalan Khatulistiwa, Siantan Hilir, Pontianak Utara, berhasil diciduk polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News