Manipulasi Marak, Tunggakan Pajak Tembus Rp 4,2 Triliun

Manipulasi Marak, Tunggakan Pajak Tembus Rp 4,2 Triliun
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Nilai pajak tertunggak di Kaltim-Kaltara (Kaltimra) naik Rp 900 miliar dalam empat bulan.

Sejak Maret lalu, nilai pajak tertunggak naik dari Rp 3,3 triliun menjadi Rp 4,2 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimra sampai mengungkap bahwa ada kekeliruan dalam pelaporan oleh wajib pajak (WP).

Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Aji Sofyan Effendi menuturkan, DJP memang perlu kerja ekstra dalam menelusuri kebenaran pelaporan pajak.

Fakta menunjukkan antara laporan dan realita lapangan masih ada yang belum sesuai.

Modus WP untuk mengelabui petugas pajak adalah dengan membuat pembukuan ganda.

Laporan ke aparat pajak dan versi konsumsi internal perusahaan berbeda.

“Dengan kuantitas petugas pajak yang terbatas memang agak kelimpungan untuk mendeteksi itu. Pengecohan bisa terjawab dengan verifikasi lapangan,” ujarnya, Minggu (16/7).

Nilai pajak tertunggak di Kaltim-Kaltara (Kaltimra) naik Rp 900 miliar dalam empat bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News