Mantan Ajudan Wako dan Saudara Kembarnya Terancam Dipecat dari PNS
jpnn.com, SERANG - Rachmat Hendrawan, mantan ajudan Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman, terancam dipecat sebagai PNS.
Bersama saudara kembarnya, Rachman Indrawan, Rachmat Hendrawan kerap tidak masuk kerja selama tiga bulan lebih.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang R Noer Iman Wibisana mengungkapkan, dua ASN bersaudara itu sudah dipanggil beberapa kali untuk diminta keterangan.
Upaya terakhir BKPSDM melakukan pemanggilan terhadap Rachmat Hendrawan dan Rachman Indrawan, bahkan sampai dilakukan melalui pengumuman di media cetak.
“Tapi, sampai tanggal 7 Juni kemarin, tidak datang juga. Maka, kami lapor ke Pak Walikota selaku PPK (pejabat pembina kepegawaian),” ujar Iman, seperti diberitakan Radar Banten (Jawa Pos Group).
Iman memastikan, Rachmat Hendrawan tidak lagi menjadi ajudan Walikota Serang. Ia telah menjadi staf pelaksana. Sementara, Rachman Indrawan adalah sekretaris di salah satu kelurahan di Kota Serang.
Iman mengatakan, sanksi yang akan diberikan terhadap dua saudara kembar tergantung kebijakan Walikota, meskipun sanksi ringan dan sedang sudah diberikan sebelumnya.
“Kami sudah mengajukan surat kepada Pak Walikota. Saat ini, suratnya sudah di Pak Kaban (menyebut Kepala BKPSDM Kota Serang-red). Nanti, tinggal menunggu kebijakan beliau,” ujar Iman.
Rachmat Hendrawan, mantan ajudan Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman, terancam dipecat sebagai PNS.
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya
- Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Wajib Simak, Ada Info Penting Perincian PNS & PPPK, Jumlah Formasi Terbanyak
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup