Mantan Bos Hiburan Malam Disergap Polisi
jpnn.com, BANYUWANGI - Irawan Saputro, 45 tidak jera juga tinggal di penjara. Pria yang pernah mengelola tempat hiburan malam Green Diamond itu kembali berurusan dengan polisi dalam perkara narkoba.
Dua hari lalu Irawan disergap polisi di sebuah rumah kos sebelah utara GOR Tawangalun.
Pria ber-KTP Selogiri, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, itu diringkus saat hendak mengonsumsi sabu-sabu di kamar kosnya.
''Tersangka Irawan kami tangkap di sebuah rumah kos yang ada di utara GOR Tawangalun di kawasan Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri,'' ujar Kasatnarkoba AKP Muhammad Indra Nadjib.
Dari tangan Irawan, polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 1,15 gram.
Perinciannya, satu paket seberat 0,87 gram dan satu paket lainnya seberat 0,28 gram.
Dari kamar kos tersebut juga diamankan satu buah bong dari botol bekas minuman energi serta satu unit ponsel.
''Saat kami sergap, tersangka hendak mengonsumsi sabu-sabu seorang diri di kamar kosnya,'' ungkap Nadjib.
Mantan pemilik tempat hiburan malam ditangkap polisi sebelum mengonsumsi sabu-sabu di kamar kosnya.
- Polres Rohul Razia Warung Remang-Remang, THM, Ini Hasilnya
- Kombes Alfian Sebut Penjualan Miras dan Jam Operasional THM Dibatasi Selama Bulan Ramadan
- Pemkot Bogor Imbau Pengusaha Tempat Hiburan Malam Tutup Operasional Selama Puasa
- Mau Bebas ke Tempat Karaoke di Bulan Ramadan? Silakan Datang ke Karawang
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan
- Pemkot Tangsel Melarang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan