Mantan Bupati Lamteng Segera Dipenjara
Jumat, 11 Mei 2012 – 18:06 WIB
JAKARTA- Kejaksaan akan segera melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Andi Achmad Sampurna Jaya. Begitu menerima petikan putusan, Andi dipastikan akan langsung dijemput aparat kejaksaan untuk dijebloskan ke penjara. Kasus ini makin rumit karena pemilik BKR melarikan diri. Di tingkat pengadilan tahap pertama, Pengadilan Negeri Tanjung Karang menyatakan Andi Achmad tak bersalah. Tapi MA sepakat dengan kasasi jaksa bahwa Andi Achmad bersalah, berikut diharuskan membayar ganti rugi pada negara senilai Rp 20,5 miliar. (pra/jpnn)
"Kejaksaan di sana (Lampung) tinggal menunggu putusan ekstrak vonis (petikan putusan Mahkamah Agung), terus nanti kita proses (eksekusi)," kata Jaksa Agung Basrief Arief saat dicegat wartawan selepas menunaikan salat Jumat, (11/5).
Baca Juga:
Andi Achmad dinyatakan bersalah dan dihukum selama 12 tahun penjara. Menurut majelis hakim diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota Krisna Harahap, Komariah Sapardjaja, MS Lumme, dan Leopold Hutagalung, menyatakan Andi Achmad terbukti membungakan uang APBD Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar di BKR Tripicana Setiadana.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan akan segera melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Andi Achmad Sampurna Jaya. Begitu menerima petikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024
- PEDRO Indonesia Sumbang Rp 200 Juta untuk Anak Yatim Piatu Yayasan Mizan Amanah
- Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, Anak Buah Heru Bilang Tidak Fantastis
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan