Mantan Ketua DPRD Kendari Tersangka

Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Kota Rp2 Miliar

Mantan Ketua DPRD Kendari Tersangka
Mantan Ketua DPRD Kendari Tersangka
KENDARI- Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan Bachrun Konggoasa, mantan ketua DPRD Kota Kendari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran APBD tahun 2007/2008 senilai Rp2 miliar. Penetapan status tersangka itu sebenarnya sudah berlangsung sejak 26 Agustus 2009 lalu. Bersamaan dengan itu, mantan Bendahara sekretariat DPRD Kota Kendari juga ditatapkan tersangka dalam kasus yang sama.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng, Tumpak Simanjuntak SH menuturkan, pihaknya menerima laporan dari Kejari Kendari telah menetapkan dua tersangka perkara indikasi korupsi Sekretariat DPRD tahun 2007 yakni Nurmaena dan Bachrun Konggoasa. Pada bulan Februari tahun 2010 lalu, Ilham Thalib ditetapkan sebagai tersangka pada perkara yang sama.

   

Meski Bachrun Konggasa berstatus, proses hukum tidak serta merta berjalan seperti koleganya yang lain. Sebab, Bachrun Konggasa kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kota Kendari periode 2009-2014. Karena itu, ada aturan yang mengharuskan tersangka diperiksa jika mendapatkan izin pemeriksaan dari Gubernur.

 

"Kalau sudah turun izinnya barulah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. Sampai saat ini kita belum ada konfirmasi ulang perkembangan perkaranya, yang pasti kasus ini belum ditingkatkan ke penuntutan," ujar Tumpak Simanjuntak.(emi/fuz/jpnn)

KENDARI- Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan Bachrun Konggoasa, mantan ketua DPRD Kota Kendari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News