Mantan Presdir Tersangka Penggelapan Uang Rp 6 Miliar
jpnn.com, SURABAYA - Diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 6 miliar lebih, Anton Hendra Kusumajaya, 43, mantan presiden direktur (presdir) PT Indopipe Gresik dilaporkan ke Polda Jatim.
Pelapornya tak lain adalah Kukuh Wirasarjana, presdir PT Indopipe yang baru. Anton Hendra Kusumajaya yang tinggal di Wisma Medokan, RT 08 RW 08, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur kini berstatus sebagai tersangka.
Status itu ditetapkan setelah melalui gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jatim yang dilakukan akhir pekan lalu.
Sedangkan laporan penggelapan dalam jabatan ini diterima Polda Jarim sekitar Mei 2016 lalu.
Akibat perbuatan tersangka, pihak perusahaan produsen pipa besi ini mengalami kerugian sebesar Rp 6 miliar lebih.
Peristiwa penggelapan itu terjadi sekitar November 2015 yang lalu saat Anton menjabat presdir.
Kedok Anton diketahui pihak perusahaan setelah dilakukan audit keuangan di perusahaan.
Saat itu, PT Indopipe mendapat pesanan pipa dari PT Saburnaya yang nilai uangnya mencapai Rp 13.704.278.851.
Diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 6 miliar lebih, Anton Hendra Kusumajaya, 43, mantan presiden direktur (presdir) PT Indopipe Gresik
- Inilah Penjahat Sadis di Ogan Ilir, Bunuh Mahasiswi hingga Bawa Kabur Motor Korban
- Main ke Indekos Teman Wanita, Mahasiswa Ini Motornya Digondol Maling
- Soroti Peningkatan Kasus Kriminal di Jakarta Utara, Sahroni: Polisi Wajib Evaluasi
- Oknum Polisi Terlibat Aksi Kriminal, Kasusnya Berat
- Cinta Segitiga Berujung Maut, Ahmad Tewas Ditikam dalam Duel dengan Pria Pekanbaru
- Jaksa Ungkap Modus Penggelapan Uang Nasabah BPR NTB, Ini Pelakunya