Mantan Presdir Tersangka Penggelapan Uang Rp 6 Miliar

Mantan Presdir Tersangka Penggelapan Uang Rp 6 Miliar
Pelaku curanmor diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen Radar Jogja

jpnn.com, SURABAYA - Diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 6 miliar lebih, Anton Hendra Kusumajaya, 43, mantan presiden direktur (presdir) PT Indopipe Gresik dilaporkan ke Polda Jatim.

Pelapornya tak lain adalah Kukuh Wirasarjana, presdir PT Indopipe yang baru. Anton Hendra Kusumajaya yang tinggal di Wisma Medokan, RT 08 RW 08, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur kini berstatus sebagai tersangka.

Status itu ditetapkan setelah melalui gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jatim yang dilakukan akhir pekan lalu.

Sedangkan laporan penggelapan dalam jabatan ini diterima Polda Jarim sekitar Mei 2016 lalu.

Akibat perbuatan tersangka, pihak perusahaan produsen pipa besi ini mengalami kerugian sebesar Rp 6 miliar lebih.

Peristiwa penggelapan itu terjadi sekitar November 2015 yang lalu saat Anton menjabat presdir.

Kedok Anton diketahui pihak perusahaan setelah dilakukan audit keuangan di perusahaan.

Saat itu, PT Indopipe mendapat pesanan pipa dari PT Saburnaya yang nilai uangnya mencapai Rp 13.704.278.851.

Diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 6 miliar lebih, Anton Hendra Kusumajaya, 43, mantan presiden direktur (presdir) PT Indopipe Gresik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News