Mantan Sekmenkokesra Divonis 3 Tahun Penjara

Mantan Sekmenkokesra Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan Sekmenkokesra Divonis 3 Tahun Penjara
JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Sutedjo Yuwono hukuman penjara 3 tahun. Vonis ini dijatuhkan karena Sutedjo terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung di Kemenko Kesra tahun 2006.

"Mengadili terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 150 juta, subsider 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae Suamba, dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (23/8).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan berdasarkan fakta hukum, perbuatan Sutedjo sudah memenuhi tindak pidana korupsi, di antaranya unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain, unsur menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan anak, saudara atau kroni sendiri serta unsur merugikan negara.

Dalam perkara ini, dari hasil kumulasi dan perhitungan ahli dari BPK negara dirugikan sekitar Rp 36,2 miliar.

JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Sutedjo Yuwono hukuman penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News