Mantan Sekmenkokesra Divonis 3 Tahun Penjara
Selasa, 23 Agustus 2011 – 13:23 WIB
JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Sutedjo Yuwono hukuman penjara 3 tahun. Vonis ini dijatuhkan karena Sutedjo terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan penanggulangan flu burung di Kemenko Kesra tahun 2006. Dalam perkara ini, dari hasil kumulasi dan perhitungan ahli dari BPK negara dirugikan sekitar Rp 36,2 miliar.
"Mengadili terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 150 juta, subsider 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae Suamba, dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (23/8).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan berdasarkan fakta hukum, perbuatan Sutedjo sudah memenuhi tindak pidana korupsi, di antaranya unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain, unsur menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan anak, saudara atau kroni sendiri serta unsur merugikan negara.
Baca Juga:
JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Sutedjo Yuwono hukuman penjara
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat