Marak Jual-beli Jabatan di Pemda

Marak Jual-beli Jabatan di Pemda
Marak Jual-beli Jabatan di Pemda
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui, hingga saat ini masih marak praktek jual beli jabatan di pemda.  Fenomena ini terkait dengan upaya kepala daerah mengembalikan dana yang dikeluarkan saat pemilukada.

"Praktek itu (jual beli jabatan di pemda, red), memang ada, karena kepala daerah harus mengembaikan sejumlah dana (untuk biaya pemilukada) yang bisa saja bersifat talangan. Maka bisa dipastikan yang bersangkutan akan berupaya mengembalikannya, antara lain dengan menentukan harga kursi untuk sebuah jabatan," ujar Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek di kantornya, Jumat (3/12).

Dia mengatakan hal tersebut saat dimintai tanggapan mengenai adanya indikasi mutasi dan pengangkatan pejabat struktural di sejumlah pemda, sarat dengan bau uang. Informasi yang dihimpun koran ini, di beberapa daerah, kursi jabatan eselon II ditarif antara Rp400 juta hingga Rp600 juta. Donny tidak membantah sinyalemen itu. "Kalikan saja, berapa uang yang didapat jika ada 12 kursi eselon II," ujar Donny.

Dia menjelaskan, fenomena seperti ini sangat berpengaruh pada terciptanya inefisiensi pemerintahan daerah. Pemicunya, biasanya incumbent yang mau maju lagi di pemilukada, sudah berupaya mengerahkan segala daya dan dana untuk persiapan pencalonan. Dampaknya antara lain menyeret para PNS ke ranah politik praktis. Bahkan, PNS pecah jika wakil kepala daerah dan sekda ikut juga menjadi calon. "Ini loyalitas semu yang terjadi saat pra persiapan pemilihan," ulas Donny.

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui, hingga saat ini masih marak praktek jual beli jabatan di pemda.  Fenomena ini terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News