Mardani Ali Sera Setuju Pansus Pemilu, tapi Setelah Rekapitulasi Suara

Mardani Ali Sera Setuju Pansus Pemilu, tapi Setelah Rekapitulasi Suara
Mardani Ali Sera. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wacana pembentukan panitia khusus penyelenggaraan pemilihan umum mulai bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, evaluasi penyelenggaraan pemilu memang wajib dilakukan.

Hanya saja Mardani menggarisbawahi, pembentukan pansus dilakukan setelah hasil rekapitulasi penghitungan suara selesai dilakukan 22 Mei.

"Saya ingin menggarisbawahi dilakukannya nanti setelah selesai seluruh proses perhitungan sampai penetapan," kata Mardani kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/5).

(Baca Juga: Sibuk Rekapitulasi, KPU Tidak Akan Temui Pengunjuk Rasa)

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan pembentukan pansus tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru. "Karena kalau pansus dilakukan sekarang ya jadwal penetapan bisa terganggu," ungkap Mardani.

Dia tidak melarang jika ada anggota-anggota DPR yang punya temuan mendesak terkait penyelenggaraan pemilu sehingga perlu membentuk pansus. "Kalau teman-teman punya temuan yang mendesak ya itu haknya juga," katanya. (boy/jpnn)


Mardani Ali Sera mengatakan pembentukan pansus tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News