Mardani Ali Sera Setuju Pansus Pemilu, tapi Setelah Rekapitulasi Suara
jpnn.com, JAKARTA - Wacana pembentukan panitia khusus penyelenggaraan pemilihan umum mulai bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, evaluasi penyelenggaraan pemilu memang wajib dilakukan.
Hanya saja Mardani menggarisbawahi, pembentukan pansus dilakukan setelah hasil rekapitulasi penghitungan suara selesai dilakukan 22 Mei.
"Saya ingin menggarisbawahi dilakukannya nanti setelah selesai seluruh proses perhitungan sampai penetapan," kata Mardani kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/5).
(Baca Juga: Sibuk Rekapitulasi, KPU Tidak Akan Temui Pengunjuk Rasa)
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan pembentukan pansus tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru. "Karena kalau pansus dilakukan sekarang ya jadwal penetapan bisa terganggu," ungkap Mardani.
Dia tidak melarang jika ada anggota-anggota DPR yang punya temuan mendesak terkait penyelenggaraan pemilu sehingga perlu membentuk pansus. "Kalau teman-teman punya temuan yang mendesak ya itu haknya juga," katanya. (boy/jpnn)
Mardani Ali Sera mengatakan pembentukan pansus tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru.
Redaktur & Reporter : Boy
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- Pasangan AMIN Bakal Rangkul Semua Pihak jika Menang Pemilu 2024
- Prabowo Pernah Ucapkan 'Ndasmu' untuk Klaim Presiden Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi
- Debat Perdana Capres, Anies Didukung Ayah Korban Tewas Kerusuhan Pilpres 2019
- Mardani Khawatir Pengangkatan Honorer jadi PPPK Tidak Tuntas Hingga Akhir 2024
- 11 Ribu Honorer Teknis Administrasi Siap-Siap Diangkat PPPK, Data Clear Tanpa Bodong