Maruli: Silakan DPR Mengawasi tapi Jangan Lemahkan KPK

Maruli: Silakan DPR Mengawasi tapi Jangan Lemahkan KPK
Advokat atau praktisi hukum dari MTS Associates Law Firm, Maruli Tua Silaban. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Advokat atau praktisi hukum dari MTS Associates Law Firm, Maruli Tua Silaban mengatakan penguatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sebuah keniscayaan. Penguatan lembaga antirasuah itu sangat diperlukan mengingat masih maraknya kasus korupsi di Tanah Air.

Pada sisi lain, DPR sebagai lembaga pembuat Undang-Undang sekaligus sebagai lembaga yang yang berperan melakukan pengawasan juga harus semakin kuat dan demokratis.

“Jadi prinsip checks and balances harus berjalan. Karena itu, silakan DPR mengawasi KPK tapi ingat jangan melemahkan (KPK),” tegas Maruli Tua Silaban di Jakarta, Kamis (20/7).

Menurut Maruli, DPR tidak salah melakukan evaluasi terhadap UU termasuk UU KPK. Karena kewenangan DPR tidak hanya membuat UU tapi juga melakukan fungsi pengawasan.

Maruli yang juga Ketua Umum DPP PPGI (Perhimpunan Pemuda Gereja Indonesia) ini juga mengingatkan lembaga penegak hukum agar tetap menghormati hak asasi terperiksa.

“Jangan sampai ada pelanggaran HAM terhadap terperiksa. Proses hukum harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip penegakan hukum termasuk menghormati hak asasi seseorang,” katanya.

Maruli menekankan dalam negara demokrasi, prinsip check and balances harus berjalan. “Jangan sampai ada lembaga superbody. Presiden sendiri saja diawasi oleh DPR,” katanya.(fri/jpnn)


Advokat atau praktisi hukum dari MTS Associates Law Firm, Maruli Tua Silaban mengatakan penguatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News