Masa Berlaku e-KTP Habis, Perlu Rekaman Lagi gak sih?

Masa Berlaku e-KTP Habis, Perlu Rekaman Lagi gak sih?
Warga menunjukkan e-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Boni menegaskan, kendati memiliki batas masa berlaku pada e-KTP yang dipegang warga, namun tetap berlaku sama, yakni seumur hidup.

“Pemegang e-KTP yang tercantum batas masa berlakunya, tidak perlu khawatir atau bingung. Itu sudah berlaku seumur hidup, tanpa perlu diajukan perpanjangan lagi,” jelas Boni.

Dia berharap, melalui pemberitaan ini, tidak ada lagi masyarakat yang bigung soal masa berlaku e-KTP. Sehingga tidak ada lagi yang bertanya-tanya.

“Kalau ada yang belum jelas, bisa datang langsung ke Kantor Dukcapil Sekadau. Petugas kita siap memberikan penjelasan,” tutur Boni.

“Kepada warga yang sudah cukup umur, tapi belum merekam e-KTP, kita juga berharap bisa segera melakukan perekaman. Sebab e-KTP itu penting, sebagai salah satu identitas diri kita,” sambungnya. (abd/kir)

 


Hingga saat ini masih banyak warga bingung soal masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News