Masa Berlaku e-KTP Habis, Perlu Rekaman Lagi gak sih?
Boni menegaskan, kendati memiliki batas masa berlaku pada e-KTP yang dipegang warga, namun tetap berlaku sama, yakni seumur hidup.
“Pemegang e-KTP yang tercantum batas masa berlakunya, tidak perlu khawatir atau bingung. Itu sudah berlaku seumur hidup, tanpa perlu diajukan perpanjangan lagi,” jelas Boni.
Dia berharap, melalui pemberitaan ini, tidak ada lagi masyarakat yang bigung soal masa berlaku e-KTP. Sehingga tidak ada lagi yang bertanya-tanya.
“Kalau ada yang belum jelas, bisa datang langsung ke Kantor Dukcapil Sekadau. Petugas kita siap memberikan penjelasan,” tutur Boni.
“Kepada warga yang sudah cukup umur, tapi belum merekam e-KTP, kita juga berharap bisa segera melakukan perekaman. Sebab e-KTP itu penting, sebagai salah satu identitas diri kita,” sambungnya. (abd/kir)
Hingga saat ini masih banyak warga bingung soal masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Eks Ketua KPK Sebut Jokowi Minta Kasus Setnov Dihentikan, PSI Merasa Heran
- Ari Dwipayana Membantah Adanya Pertemuan Jokowi dan Agus Rahardjo Bahas Kasus e-KTP
- Butuh 8 Juta Blangko untuk Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta