Masih Ada 314 Usulan Pemekaran Daerah, tapi Maaf...

Masih Ada 314 Usulan Pemekaran Daerah, tapi Maaf...
Mendagri Tjahjo Kumolo di Istana Negara, Senin (10/12). Foto: M Fathra Nazrul/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, hingga saat ini kebijakan moratorium pemekaran daerah masih berlaku. Banyak hal yang dipertimbangkan kenapa moratorium pemekaran belum dicabut.

Prinsipnya, moratorium bertujuan agar pemekaran sebuah daerah tidak asal dimekarkan. Tapi harus dikaji dan telaah dengan mendalam.

Tjahjo mengatakan, hingga sekarang masih banyak daerah yang minta dimekarkan. “Kemendagri sampai saat ini belum bisa memenuhi aspirasi konstitusional daerah,” ujar Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Disebutkan, sekarang ada 314 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB). Ini memang hak konstitusional daerah, tetapi persiapan untuk membuat daerah otonomi baru itu memerlukan Rp 300 miliar per kabupaten/kota.

Menentukan 10 saja dari 314 membutuhkan dana yang besar. Jangan hanya di lihat dari aspek pembangunan pemerintahannya saja.

“Saya tidak mau mengambil resiko, sementara kita tunda dulu untuk 314 Daerah Pemekaran Baru (DOB). Semua punya hak yang sama. Sekarang saja dengan 514 kabupaten/kota hampir 80 persen itu anggaran Pemerintah Pusat. Apalagi ditambah 314 daerah baru. Perlu memperhatikan persiapan SDM-nya, belum membangun Polda sampai kapolseknya, Kodam atau Kodim sampai bawahnya, pangkalan angkatan dan sebagainya, ini harus dicermati dengan baik,” terangnya.

Kemendagri, lanjut dia, memahami argumen perjuangan pemekaran untuk percepatan pembangunan dan layanan publik. Namun harus dirasionalisasi dengan kemampuan pembiayaan dan sumber daya manusia yang ada.

“Dengan usulan pemekaran yang begitu banyak, pemerintah dalam hal ini Kemendagri terus mengkaji dan mendengar aspirasi daerah, baik dari DPD dan DPR serta aspek-aspek lainnya, seperti anggaran Daerah Otonomi Baru,” ujar Tjahjo.

Hingga saat ini masih ada 314 usulan pemekaran daerah alias aspirasi pembentukan daerah otonom baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News