Masih Ada yang Janggal, Anies Surati Menteri Sofyan Lagi

Masih Ada yang Janggal, Anies Surati Menteri Sofyan Lagi
Reklamasi. Foto: Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada banyak kejanggalan dalam penerbitan hak guna bangunan (HGB) terhadap pulau hasil reklamasi di Pulau C, D dan G.

Karena itu dia minta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menganalisis kembali perizinannya.

"Kami melihat ada cacat administrasi di dalam proses penerbitan HGB. Karena itulah kenapa kami mengajukan kepada BPN untuk menbatalkan (izin) Pulau D dan menghentikan proses Pulau C dan Pulau G," kata Anies di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Pusat, Senin (15/1).

Anies melihat, ada klausul perjanjian yang berbeda dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Anies juga mengklaim, dirinya melihat banyak cacat administrasinya.

"Karena itu kami akan bersurat lagi, menjelaskan secara detail agar BPN kemudian melakukan langkah hukum atas penerbitan HGB yang kemarin," kata dia.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menolak permintaan Anies untuk membatalkan HGB pulau hasil reklamasi di Pulau C, D, dan G. Sofyan menyarankan Anies mengajukan gugatan ke PTUN.

Sebab, jika pihaknya membatalkan secara sepihak HGB kepada pengembang, maka itu akan menjadi preseden buruk dan membuat iklim ketidakpastian hukum di Indonesia. (tan/jpnn)


Anies Baswedan bakal menjelaskan secara detail agar BPN melakukan langkah hukum atas penerbitan HGB untuk pulau reklamasi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News