Masih gak Mau Ukur Ulang Kapal? Siap-siap Dihapus dari DKI
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan batas waktu pengukuran ulang kapal sampai akhir 2017.
Lalu bagaimana bila masih ada pemilik kapal yang belum melakukan pengukuran sampai batas waktu yang ditentukan?
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono mengatakan, untuk kapal yang tidak melapor dalam batas waktu yang telah ditentukan, pihaknya bakal memberi sanksi tegas.
"Kapal yang tidak melapor dalam batas waktu yang ditentukan akan dihapus dari Daftar Kapal Indonesia (DKI). Sedangkan kapal yang sudah diverifikasi, namun belum melengkapi bukti kepemilikan tidak akan diberikan SPB oleh Syahbandar,” tegas Tonny.
Selanjutnya permasalahan yang mungkin masih ada, akan dikoordinasikan bersama antara Kemehub dan KKP.
"Kami akan membantu untuk mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal guna mendapat surat ukur kapal yang berlaku selamanya, selama tidak ada perubahan bentuk kapal,” tandas Tonny.(chi/jpnn)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan batas waktu pengukuran ulang kapal sampai akhir 2017.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI
- Dirjen Hubla Resmikan Pembangunan Sarana & Prasarana Kenavigasian di Dermaga Benoa
- Tangkap Ikan Gunakan Bom Rakitan, 2 Nelayan Ini Diciduk Polisi
- Empat Pelaku Pengeboman Ikan di Sulawesi Tengah Ditangkap KKP
- 36 Orang Penumpang Kapal Karam Diselamatkan Tim SAR dan Nelayan
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini untuk Nelayan di Banten, Waspadalah