Masinton: Itu Semua Kesaksian Palsu

Masinton: Itu Semua Kesaksian Palsu
Politikus PDIP Masinton Pasaribu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan usulan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR, Jumat (28/4) besok.

"Jadi besok itu akan membacakan usulan angket oleh para pengusul di paripurna," kata anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, Kamis (27/4) di gedung parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut dia, nanti akan dilihat di paripurna apakah usulan itu diterima atau tidak oleh DPR. "Jadi, besok itu cuma sampaikan usulan," tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Hak angket ini bertujuan untuk mempertanyakan penanganan kasus yang disidik KPK. Utamanya soal keterangan penyidik KPK Novel Baswedan, yang menyebut ada enam anggota Komisi III DPR mengintervensi Miryam S Haryani. DPR meminta agar pengakuan Novel di persidangan itu dibuktikan. Karenanya, DPR meminta rekaman pemeriksaan itu. Hanya saja, KPK tidak mau membuka rekaman.

Masinton yang namanya juga disebut mengintervensi Miryam tidak terima. Dia sudah meminta izin fraksi untuk mengusulkan hak angket. "Harkat, martabat, harga diri saya sebagai anggoa DPR makanya saya minta izin fraksi mengusulkan angket itu," katanya.

Masinton mengatakan, hak angket ini tidak perlu dikhawatirkan karena tak akan mengintervensi penanganan kasus korupsi e-KTP yang tengah dilakukan KPK. "Jadi tidak ada intervensi. Orang nanya kok intervensi," kata Masinton.

Dia menganggap apa yang disampaikan Novel Baswedan itu adalah keterangan dan kesaksian palsu di persidangan. Karenanya itu perlu dibuktikan dengan membuka rekaman. "Di mana rahasia itu, sudah disebut di pengadilan," katanya.

Masinton menganggap, penyidik KPK main-main dengan penegakan hukum. Hal ini berimplikasi juga secara hukum.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan usulan hak angket

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News