Massa Pendukung 01 Desak Pemungutan Suara Ulang

Massa Pendukung 01 Desak Pemungutan Suara Ulang
Massa pendukung Cakades Pager, Bungkal menyuarakan aspirasinya di depan kantor Kecamatan Bungkal. Foto: Mizan Ahsani/Radar Ponorogo

jpnn.com, PONOROGO - Massa pendukung Agusdian Mustofa - calon kepala desa Pager, Bungkal, Ponorogo, Jatim, yang dinyatakan kalah - menuding ada kecurangan saat pilkades

Mereka memprotes hasil pilkades dan menuding ada kecurangan. ‘’Ada dua surat suara yang hilang. Ini ke mana?,’’ cetus Arif Maftuhin, kuasa hukum Cakades 01 Pager itu.

Puluhan massa ngelurug Kantor Kecamatan Bungkal, Selasa (28/5) sekitar pukul 10.00. Sebelum menemui pejabat kecamatan, mereka sempat berorasi. Tim Cakades Agusdian menunjuk Arif sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan aspirasi.

‘’Yang jelas kami temukan surat suara hilang, dan sampai hari ini (Selasa), panitia tidak bisa menjelaskan data yang mereka pegang,’’ kata dia seperti diberitakan Radar Madiun (Jawa Pos Group).

Arif berujar pihaknya menemukan sejumlah dugaan kecurangan. Data rekapitulasi yang diperoleh Radar Ponorogo, Setyarini (Cakades 02) keluar sebagai pemenang Pilkades Pager, Senin sepekan lalu. Dia memperoleh 611 suara. Selisih hanya dua suara dari Agusdian yang meraup 609 suara. Nah, selisih tersebut yang kemudian dipersoalkan.

BACA JUGA: Pengakuan Bu Guru Honorer Pendukung Prabowo – Sandi yang Sudah Ditahan

‘’Pada berita acara pertama, ada 1.254 surat suara. Lalu ada satu surat suara rusak. Di berita acara kedua, tinggal 1.251 surat suara,’’ bebernya. Arif menuntut pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkades Pager.

‘’Biar panitia pengawas (panwas) yang menentukan rekomendasi. Jika mengacu aturan (Perbup 31/2018 tentang Kepala Desa), pilkades ini harus dibatalkan karena tidak sah dan cacat hukum,’’ sebut Arif.

Massa pendukung cakades nmor o1 memprotes hasil pilkades Pager, Bungkal, Ponorogo, Jatim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News