Matangkan Perhutanan Sosial agar Warga Punya Akses Garap Hutan Negara

Matangkan Perhutanan Sosial agar Warga Punya Akses Garap Hutan Negara
Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan konsep perhutanan sosial yang rencananya akan diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Juli 2017 ini.

Untuk itu, Presiden Jokowi membahas konsep perhutanan sosial dengan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, serta Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya di kantor kepresidenan, Selasa (5/7). Menurut Darmin, konsep perhutanan sosial juga mencakup sertifikasi tanah untuk rakyat.

"Kami membicarakan mengenai perhutanan sosial dan juga sertifikasi tanah rakyat. Intinya tanah dari Perhutani, aksesnya diberikan kepada masyarakat. Sekarang pun sudah berjalan sebagian," ujar Darmin di kompleks Istana Negara.

Pemerintah berencana memberikan hak ke masyarakat untuk mengakses lahan negara dalam jangka waktu tertentu. Masa berlakunya bisa mencapai 35 tahun.

“Tapi setiap lima tahun itu dievaluasi. Kalau mangkrak saja masa dibiarkan? Selama dia mengerjakannya sesuai rencana, itu 35 tahun. Bahkan bisa diperpanjang juga setelah itu," tuturnya.

Darmin menambahkan, pemerintah sudah memetakan daerah yang telah siap menjalankan program ini. Karenanya, program itu akan diluncurkan setelah Presiden Jokowi pulang dari lawatan kenegaraa di Eropa pada Juli ini.

"Yang sudah bisa di-launching oleh Presiden. Mudah-mudahan pulang dari Eropa minggu ketiga Juli itu Presiden sudah mulai akan me--launchingnya," jelas Darmin.

Beberapa daerah yang telah siap untuk menjalankan program perhutanan sosial antara lain Karawang, Bangka Belitung dan Riau. Luas kawasan yang akan dikelola masyarakat dalam kisaran ratusan hingga ribuan hektare.

Pemerintah terus mematangkan konsep perhutanan sosial yang rencananya akan diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Juli 2017 ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News