Mau Tahu Kena e-Tilang atau Tidak? Coba Cek di Situs Ini
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan uji coba penerapan sistem tilang elektronik atau e-Tilang mulai Senin (1/10). Melalui sistem itu, para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas bakal diberi tahu pelanggarannya melalui pesan eletronik atau diantar ke rumah.
Namun, bagi pengendara yang merasa ragu kena tilang atau tidak bisa mengecek sendiri. Caranya adalah memeriksanya melalui situs etle-pmj.info.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pihaknya akan mengunggah foto dan video kendaraan yang dianggap melanggar e-Tilang ke situs itu. Melalui situs itu, polisi juga bisa melayangkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan untuk mengklarifikasi pelanggaran di jalan raya.
"Klarifikasi dari pemilik dapat dilakukan dengan dua cara yaitu bisa melalui alamat dan website," kata Yusuf, Senin (1/10).
Selain melalui laman http://etle-pmj.info/, polisi juga akan membuat aplikasi e-Tilang di Google Play. "Tapi yang Google Play sedang kami bangun," katanya.
Namun, untuk sementara laman etle.pmj.info belum bisa diakses. Sebab, e-Tilang masih dalam tahap uji coba.
Apabila laman itu belum bisa beroperasi, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi terkait bukti pelanggaran e-Tilang ke alamat pemilik kendaraan melalui pos. "Kami bisa manual dengan mengirimkan belangko lampiran di surat konfirmasi," tandas dia.(cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya melakukan uji coba sistem tilang elektronik atau e-Tilang mulai 1 Oktober 2018. Notifikasi bagi pelanggar akan disampaikan via online.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengemudi Arogan yang Pakai Pelat Dinas TNI Sempat Sembunyikan Mobil
- Polisi Tangkap Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu, Pelaku Pengusaha
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kebijakan One Way Polda Metro saat Arus Mudik Dinilai Bisa Membuat Nyaman Masyarakat
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Jadi Provokator Tawuran di Medsos, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi