Mayoritas Dana Repatriasi Mengendap di Deposito

Mayoritas Dana Repatriasi Mengendap di Deposito
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi komitmen dana repatriasi tax amnesty melalui bank gateway Rp 105 triliun.

Padahal, total komitmen dana repatriasi telah mencapai lebih dari Rp 141 triliun.

Realisasi itu berbeda dengan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhir tahun lalu.

Per 31 Desember 2016, DJP merilis realisasi komitmen repatriasi senilai Rp 112,2 triliun. Data itu diklaim DJP dari 21 bank gateway.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad menyebut, mayoritas dana repatriasi masih mengendap di perbankan dalam bentuk simpanan deposito.

Artinya, tercatat tidak kurang dari Rp 74,8 triliun atau 71 persen ngendon di bank.

”Dana di Bank itu rupanya berdampak positif. Di mana, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh signifkan,” tutur Muliaman.

DPK perbankan tahun lalu tumbuh hingga 9,6 persen. Pertumbuhan DPK dalam denominasi rupiah mencapai 11,63 persen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi komitmen dana repatriasi tax amnesty melalui bank gateway Rp 105 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News